Tampilkan postingan dengan label Nusantara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nusantara. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Februari 2018

Tuan Guru Bengkel, Ulama yang Produktif dalam Menulis

Mataram, Hari Santri 2018. Banyak warga Nahdliyin yang tidak mengenal dan memahami pemikiran para tokoh peletak dasar Nahdlatul Ulama (NU) di Nusa Tenggara Barat. Diantara ulama yang seharusnya terus digali pikiran adalah Tuan Guru Haji M Shaleh Hambali Bengkel. Ia adalah Rais Syuriah NU Nusa Tenggara Barat pertama.

Demikian disampaikan mantan Rektor Mansur Maksum dalam acara bedah buku Pemikiran Lokal: TGH M Shaleh Hambali Bengkel di Halaman Kantor PWNU NTB, Rabu (22/11).

Tuan Guru Bengkel, Ulama yang Produktif dalam Menulis (Sumber Gambar : Nu Online)
Tuan Guru Bengkel, Ulama yang Produktif dalam Menulis (Sumber Gambar : Nu Online)

Tuan Guru Bengkel, Ulama yang Produktif dalam Menulis

Dia menilai, Tuan Guru Bengkel adalah seorang ulama yang sangat alim dan mampu menjadi penengah manakala ulama-ulama berbeda pendapat.?

“Jika ada perbedaan diantara ulama, beliau yang didengar waktu itu,” katanya.

Tuan Guru Bengkel juga adalah seorang ulama yang produktif dalam menulis. Tercatat, ada delapan belas kitab yang ditulisnya, yaitu Talim Al Shibyan Bi Ghayat Al Bayan, Bintang Perniagaan, Cempaka Mulia Perhiasan Manusia, Wasiat Al Musthafa, Mawaidh Al Shalihiyah, Intan Berlian Perhiasan Perhiasan Laki Perempuan, Manzalul Al Amrad, Hidayat Al Athfal, Al Lulu Al Mantsur, dan lainnya.

Hari Santri 2018

Ketua Lembaga Kajian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (PWNU NTB) Muhammad Akbar Jadih menilai, Tuan Guru Bengkel adalah sosok ulama yang memiliki kemampuan manajemen yang baik, baik dalam mengelola karya-karyanya ataupun pesantrennya.

“Beliau sudah memiliki staf khusus dalam menulis karya-karya beliau,” katanya.

Ia mengajak Nahdliyin untuk meneladani Tuan Guru Bengkel, terutama dalam melahirkan karya tulis. Ia berharap, ke depan Tuan Guru Bengkel akan dianugerahi oleh pemerintah menjadi pahlawan nasional.?

Ada tiga tema besar yang menjadi perhatian khusus Tuan Guru Bengkel di dalam karya-karyanya, yaitu fikih, ushul fikih, dan tasawuf. Hampir sebagian besar karya Tuan Guru Bengkel ditulis dalam bahasa Arab Melayu. (Muchlishonn Rochmat)

Dari Nu Online: nu.or.id

Hari Santri 2018

Hari Santri 2018 Nusantara, Sholawat Hari Santri 2018

Rabu, 14 Februari 2018

Ketika Mata Mati

Sajak-Sajak Gatot Arifianto

kacalah sayyidina umar, agar tahu, bahwa mungkar bukan semata garis lurus, tapi juga berkesempatan melingkar, pulang ke jalan benar

Netrahyahimsa Institute, 22 September 2016

Ketika Mata Mati (Sumber Gambar : Nu Online)
Ketika Mata Mati (Sumber Gambar : Nu Online)

Ketika Mata Mati



Sesudah Sedih Kesekian

Hari Santri 2018



bencana adalah rencana. tidakkah bisnis bengis para kapitalis iklan datang berulang? selalu kembali, menaburkan serbuk cabai dan lada pada mata, yang kenal atau sebaliknya, tak kuasa hingga diam terhadap kerakusan abai, bahwa nyawa tak sanggup dibuat, teh poci gula batu, papan bunga pernikahan dan kematian

tapi hidup tak boleh nestapa, sepi dari perut lapar, menjalankan hati semau kaki dan panggilan peninggi derajat, bukan?

Hari Santri 2018

jika setuju ar-rum 41, desakkan pada dada, ruang penuh raung di sudutsudut kota yang menjelma selokan, diamuk anak dan ibu, cikamiri dan cimanuk, gunung yang terus digali, kawah yang disulap jadi mesin uang

peraslah susu kambing atau sapi, jangan air mata. cabutlah segala ubi, jangan kehidupan agar tak ada iba. tanamlah padi, jangan pedih bagi mereka yang ingin mencicipi secuil nikmat merdeka, di negeri yang membiarkan diri diteror impor pangan

sesudah sedih kesekian, dan tuhan menegaskan diri bukan badut bersafari pendek ingatan, adakah pengetahuan sampai di kepala selain uban?

Lantai 5 Gedung PBNU, 23 September 2016



Mencintai Tuhan Dengan Sederhana



mencintai hutan ialah tanda seru mencintai tuhan dengan sederhana

Lantai 5 Gedung PBNU, 23 September 2016





Gatot Arifianto. Nahdliyin. Sejumlah tulisannya dibukukan dalam buku, Merajut Jurnalisme Damai di Lampung, Aliansi Jurnalis Independen Bandar Lampung, 2012. Menelisik Korupsi Anggaran Publik 2013, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia. NU Mengawal Perubahan Zaman, Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) PWNU Lampung, 2015. Bergiat di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan

SIEJ (The Society of Indonesian Environmental Journalists).


Dari Nu Online: nu.or.id

Hari Santri 2018 Nusantara Hari Santri 2018

Senin, 12 Februari 2018

Relokasi Warga Konflik Ancam NKRI

Jakarta, Hari Santri 2018. Usulan relokasi terhadap warga yang berkonflik di Sampang bukan jalan keluar yang baik. Pikiran tersebut hanya muncul dari orang yang pikirannya pendek, maunya jalan pintas.

Demikian diungkapkan Direktur Program The Wahid Institute Rumadi, menanggai usulan kepolisian RI yang disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.

Relokasi Warga Konflik Ancam NKRI (Sumber Gambar : Nu Online)
Relokasi Warga Konflik Ancam NKRI (Sumber Gambar : Nu Online)

Relokasi Warga Konflik Ancam NKRI

"Gagasan relokasi harus ditolak karena bertentangan dengan Undang-undang di mana setiap warga negara berhak untuk memilih tempat tinggal di seluruh Indonesia," jelas Rumadi lewat suratnya yang dikirim ke Hari Santri 2018 kemarin sore (5/9).

Hari Santri 2018

Alasan lainnya, kata Rumadi, warga Syiah di sampang adalah orang yang sudah turun-temurun tinggal di daerah itu. "Mereka punya keterikatan kuat dengan tanah tumpah darahnya," tegas Rumadi.

Hari Santri 2018

Dia menjelaskan, pola relokasi akan menjadi preseden buruk penyelesaian konflik sosial. "Kekuatan Negara Kesatuan Republik Indonesia itu karena warganya yang bhineka, tapi bersedia hidup berdampingan, rukun, gotong royong. Kalau dipisah-pisah malah mengancam NKRI," ungkapnya.

"Kita mesti sabar, tekun dalam membangun bangsa ini. Bahaya sekali kalau ide relokasi dilaksanakan. Saya juga usul pada NU agar berpartisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik sosial. Ini penting buat NU sebagai penopang NKRI," pungkas Rumadi yang juga aktivis Lakpesdam NU.

Penulis: Hamzah Sahal

Dari Nu Online: nu.or.id

Hari Santri 2018 Nusantara Hari Santri 2018

Minggu, 04 Februari 2018

Kurikulum 2013 Dinilai Sesuai dengan Model Pendidikan Pesantren

Kendal, Hari Santri 2018. Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Maarif NU memantapkan diri untuk terus melaksanakan Kurikulum 2013. Ketua PP LP Ma’arif H Arifin Junaidi mengatakan, kurikulum? 2013? mencerminkan "khittah" dan sesuai dengan model pendidikan pesantren.

Hal tersebut disampaikan Arifin Junaidi saat memberi? pengarahan? kepada peserta Muskercab NU II Kendal di gedung NU Kendal Jalan Raya Sukarno-Hatta 299 Kendal, Ahad (21/12)

Kurikulum 2013 Dinilai Sesuai dengan Model Pendidikan Pesantren (Sumber Gambar : Nu Online)
Kurikulum 2013 Dinilai Sesuai dengan Model Pendidikan Pesantren (Sumber Gambar : Nu Online)

Kurikulum 2013 Dinilai Sesuai dengan Model Pendidikan Pesantren

Dijelaskan? oleh Sekjen PBNU era KH Abdurrahman Wahid itu bahwa bangsa Indonesia sebelum penjajahan Belanda datang sebenarnya sudah mempunyai model pendidikan pribumi yang kemudian berkembang menjadi model pendidikan pesantren. Namun setelah penjajah datang, Belanda kemudian mengadopsi pendidikan model barat. Padahal kepentingan Belanda sebenarnya untuk memenuhi kebutuhan anak orang Belanda agar tidak perlu mengirim anaknya sekolah ke negeri asalnya.

Hari Santri 2018

Ironisnya setelah Indonesia merdeka pendidikan kita masih tetap mengadopsi? model pendidikan barat sampai era reformasi berjalan. “Hasil bisa kita lihat sendiri, ahklaq generasi muda hancur.? Lahirnya kurikulum 2013 sebenarnya upaya mengembalikan model pendidikan kita kepada model pendidikan pribumi atau pesantren yang? sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang mengutamakan pembentukan karakter anak didik,” katanya.

Diakuinya kelemahan kurikulum 2013 terletak pada system penilaian yang agak rumit sehingga sebagian kalangan pendidik mengatakan kurikulum 2013 adalah kurikulum yang ribet.

Hari Santri 2018

Dikatakannya, sisi kebaikan dari kurikulum 2013 adalah tidak adanya pemisahan lagi antara kemampuan afektif, psikomorik maupun cognitif, sebab semuannya sudah menjadi satu kesatuan utuh.

Karena itu LP Maarif akan terus melaksanakan kurikulum 2013 di sekolah dan madrasah? di lingukungan lembaga pendidikan NU.? Ini ditujukan bagi lembaga pendidikan yang sudah siap menjalankannya. "Bagi yang belum siap harus disiapkan karena tahun 2019 harus sudah diterapkan," pungkas Arifin yang asli kelahiran Kendal itu.(Fahroji/Anam)? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Dari Nu Online: nu.or.id

Hari Santri 2018 Nusantara Hari Santri 2018

Sabtu, 03 Februari 2018

Pemerintah Umumkan 1 Syawal pada Ahad, 25 Juni

Jakarta, Hari Santri 2018. Sidang isbat di Kementerian Agama yang diikuti oleh pemerintah dan sejumlah ormas Islam memutuskan bahwa 1 Syawal 1438 Hijriyah jatuh pada Ahad, 25 Juni 2017. Dengan demikian, Lebaran Idul Fitri jatuh pada esok hari.

Pemerintah Umumkan 1 Syawal pada Ahad, 25 Juni (Sumber Gambar : Nu Online)
Pemerintah Umumkan 1 Syawal pada Ahad, 25 Juni (Sumber Gambar : Nu Online)

Pemerintah Umumkan 1 Syawal pada Ahad, 25 Juni

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menjelaskan peserta sidang menerima laporan dari enam saksi tersumpah yang melihat hilal yang berasal dari dua lokasi, yaitu di Kupang Nusa Tenggara Timur dan di Bukit Condrodipo Gresik Jawa Timur.

Lukman Hakim menjelaskan, pada Sabtu sore ini, posisi bulan sudah memenuhi kriteria untuk bisa dilihat atau imkanur rukyat. Ketinggian bulan pada 24 Juni ini adalah 3.88 derajat, elongasi atau jarak antara bulan dengan matahari sebesar 5.06 derajat dan umur bulan 8 jam 15 menit.

Kriteria tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh negara-negara ASEAN, yaitu minimal ketinggian hilal 2 derajat, elongasi 3 derajat dan umur bulan 8 jam.?

Hari Santri 2018

Hadir dalam sidang isbat Rais Aam PBNU KH Ma’ruf Amin dan Ali Taher, ketua komisi VIII DPR RI.?

Di Gedung PBNU KH Said Aqii Siroj mengeluarkan ikhbar atau pemberitahuan hasil rukyatul hilal yang dilakukan oleh Lembaga Falakiyah NU dan mengumumkan bahwa Idul Fitri jatuh pada Ahad 25 Juni 2017 setelah tim Falakiyah NU melihat hilal dengan mata telanjang di beberapa tempat.

“Atas dasar rukyatul hilal tersebut dan sesuai dengan pendapat al madzahibul arbaah, maka dengan ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengikhbarkan pemberitahuan bahwa awal bulan Syawwal 1438 H jatuh pada hari Ahad 25 Juni 2017 masehi.”

Hari Santri 2018

“Kepada warga NU dan umat Islam pada umumnya, kami sampaikan selamat merayakan Idul Fitri 1 Syawwal 1438 Hijriyah dengan penuh sukacita mohon maaf lahir dan batin,” tambahnya

Kiai Said juga menambahkan, semoga ibadah puasa kita dan rangkaian ibadah lainnya selama bulan Ramadhan diterima Allah SWT dan semoga pula amaliyah bulan Ramadhan bisa berlanjut pada bulan-bulan berikutnya.”. (Mukafi Niam)

Dari Nu Online: nu.or.id

Hari Santri 2018 Nusantara Hari Santri 2018

Kamis, 11 Januari 2018

IPNU Sosialisasikan Pencegahan Pernikahan Dini

Probolinggo, Hari Santri 2018 - Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Probolinggo terus berupaya untuk menekan angka pernikahan dini di kalangan remaja. Mereka bekerja sama dengan melibatkan kader Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dalam sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), Jum’at (27/5).

Kegiatan ini diikuti oleh 40 orang kader IPNU dari Kecamatan Sumberasih dan Wonomerto. Dalam sosialisasi ini BPPKB merangkul Dosen UPM Probolinggo Abdul Halim yang memberikan motivasi tentang pentingnya pendidikan bagi remaja IPNU.

IPNU Sosialisasikan Pencegahan Pernikahan Dini (Sumber Gambar : Nu Online)
IPNU Sosialisasikan Pencegahan Pernikahan Dini (Sumber Gambar : Nu Online)

IPNU Sosialisasikan Pencegahan Pernikahan Dini

“Remaja IPNU tidak boleh takut. Belajarlah untuk meraih derajat pendidikan yang lebih tinggi, walaupun berasal dari keluarga miskin. Tetap semangat untuk sekolah. Pertolongan Allah SWT tidak bisa diukur dengan akal, asalkan mau berusaha dan berdoa,” katanya.

Hari Santri 2018

Sementara Kepala Kepala Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Masyarakat BPPKB Kabupaten Probolinggo Herman Hidayat mengatakan, IPNU sengaja dilibatkan karena organisasi ini mewadahi unsur remaja dan pemuda di NU sehingga diharapkan akan menjadi garda terdepan atau pioner dalam menyuarakan tentang usia perkawinan yang ideal.

“Penyebab pernikahan dini itu tidak hanya dari faktor orang tua, tetapi juga kalangan remaja yang kurang ada motivasi diri dalam hal pendidikan. Jika anak mempunyai semangat, maka orang tua mau tidak mau akan memberikan dukungan,” katanya.

Hari Santri 2018

Menurut Herman, hingga akhir tahun 2015 angka pernikahan dini di dua kecamatan ini sangat tinggi. Di Kecamatan Sumberasih, tercatat 284 pernikahan dini dari total 483 pernikahan atau 58,80% dan Wonomerto tercatat 160 pernikahan dini dari total 312 pernikahan atau 51,28%.

“Remaja IPNU sengaja dilibatkan karena ternyata masih rentan dengan pernikahan dini. Kami akan terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menikah pada usia yang matang dan ideal,” pungkasnya.

Ketua IPNU Kabupaten Probolinggo Babussalam menyambut baik atas dilibatkannya kader IPNU untuk menekan angka pernikahan dini.

“Memang tidak bisa dipungkiri bahwasanya remaja masih rentan dengan pernikahan dini, terutama yang ada di desa-desa. Tapi dengan keterlibatan IPNU ini mudah-mudahan bisa banyak membantu program pemerintah dalam menekan angka pernikahan dini,” katanya. (Syamsul Akbar/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Hari Santri 2018 RMI NU, Nusantara Hari Santri 2018

Kamis, 23 November 2017

Wakil Rais Aam Bai‘at Pengurus Baru 18 Lembaga PBNU

Jakarta, Hari Santri 2018. Wakil Rais Aam KH Miftahul Akhyar meminta komitmen pengurus baru lembaga-lembaga di bawah naungan PBNU sebelum pembai’atan dimulai. Pada pelantikan di Jakarta, Rabu (16/9) malam, Kiai Miftah kemudian memimpin pembai‘atan pengurus harian di delapan belas lembaga yang merupakan kepanjangan tangan dari PBNU.

Wakil Rais Aam Bai‘at Pengurus Baru 18 Lembaga PBNU (Sumber Gambar : Nu Online)
Wakil Rais Aam Bai‘at Pengurus Baru 18 Lembaga PBNU (Sumber Gambar : Nu Online)

Wakil Rais Aam Bai‘at Pengurus Baru 18 Lembaga PBNU

“Lembaga-lembaga di NU merupakan perangkat atau kaki penyambung kerja PBNU. Karenanya, saya perlu menanyakan kesanggupan para pengurus baru sekalian. Apakah saudara sekalian sanggup?” Kiai Miftah bertanya kepada ketua-ketua lembaga yang juga naik ke atas panggung pelantikan.

Usai memimpin ikrar yang diikuti ketua-ketua baru lembaga-lembaga di PBNU, Kiai Miftah berharap mereka yang dilantik pada malam ini untuk bekerja sungguh-sungguh demi kemaslahatan umat.

Hari Santri 2018

“Semoga Allah memberikan kemudahan besar bagi pengurus lembaga PBNU masa khidmat 2015-2020,” Kiai Miftah berdoa di hadapan sedikitnya 300 hadirin.

Sebelum pelantikan, Sekjend PBNU H Helmy Faishal Zaini membacakan surat mandat kepada pengurus baru lembaga-lembaga yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Ma’ruf Amin, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj, dan Sekjend PBNU H Helmy Faisal.

Hari Santri 2018

Satu per satu nama pengurus harian lembaga-lembaga itu dibacakan oleh para wasekjend PBNU secara bergantian. Mereka adalah pengurus Lembaga Dakwah NU, Lembaga Pendidikan Ma’arif NU, Rabithah Maahid Al-Islamiyah NU, Lembaga Perekonomian NU, Lembaga Pengembangan Pertanian NU, Lembaga Kemaslahatan Keluarga NU, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia NU, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU, Lembaga Seniman Budayawan Muslimin Indonesia, Lembaga Amil, Zakat, Infaq, dan Shadaqah NU, Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU, Lembaga Bahtsul Masa’il NU, Lembaga Tamir Masjid NU, Lembaga Kesehatan NU, Lembaga Falakiyah NU, Lembaga Talif wan Nasyr NU, Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim NU, dan Lembaga Pendidikan Tinggi NU. (Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Hari Santri 2018 Cerita, Nusantara Hari Santri 2018

Senin, 06 November 2017

30 Ribu Perempuan Palestina dan Israel Unjuk Rasa di Yerusalem

Yerusalem, Hari Santri 2018 

Puluhan ribu perempuan Israel dan Palestina melakukan aksi turun jalan di Yerusalem meminta kedua negara menjalin kesepakatan damai. 

30 Ribu Perempuan Palestina dan Israel Unjuk Rasa di Yerusalem (Sumber Gambar : Nu Online)
30 Ribu Perempuan Palestina dan Israel Unjuk Rasa di Yerusalem (Sumber Gambar : Nu Online)

30 Ribu Perempuan Palestina dan Israel Unjuk Rasa di Yerusalem

Seperti dilansir kantor berita Xinhua, demonstrasi damai yang digelar di Taman Kemerdekaan Yerusalem itu diikuti sekitar 30.000 orang.

Aksi unjuk rasa kali ini merupakan sesi akhir dari serangkaian demo serupa sejak 24 September lalu yang diselenggarakan oleh gerakan Women Wage Peace atau perempuan untuk perdamaian.

Pawai peserta aksi dimulai di kota selatan Sderot dan melewati Tepi Barat yang diduduki Israel.

Mantan anggota parlemen Arab, Shakib Shanan, yang anaknya terbunuh dalam serangan di Masjid al-Aqsa pada Juli lalu, juga mendesak para pengambil keputusan untuk mencapai kesepakatan damai.

Hari Santri 2018

"Atas nama khalayak yang besar ini di sini dan ratusan ribu orang Israel, saya berseru kepada Abu Mazen (Presiden Palestina Mahmoud Abbas) dan (Perdana Menteri Israel Benjamin) Netanyahu: cukup! Kami menginginkan perdamaian," katanya.

"Women Wage Peace" didirikan sekitar tiga tahun lalu untuk menuntut kesepakatan damai dan mengakhiri konflik berdarah antara Israel dan Palestina. Gerakan ini mencakup sekitar 24.000 anggota, dengan sebuah jargon "kami tak akan berhenti sampai ada kesepakatan damai." (Red: Mahbib)

Hari Santri 2018

Dari Nu Online: nu.or.id

Hari Santri 2018 Nusantara Hari Santri 2018

Kamis, 21 September 2017

Empat Manusia yang Hidup Tak Akan Rugi

Banyuwangi, Hari Santri 2018 - Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Singotrunan mengadakan peringatan maulid nabi di Mushola Mbah Mas Sulaiman, Singodipuro, Banyuwangi, Senin (5/12) malam. Habib Muhsin Baharun menjadi pembicara malam itu. Dalam pembukaannya ia mengajak berpikir seluruh undangan yang hadir.

"Mau jadi apa manusia di bumi ini jika tak pernah ada sosok nabi seperti Muhammad SAW?" tanyanya, di hadapan hadirin.

Empat Manusia yang Hidup Tak Akan Rugi (Sumber Gambar : Nu Online)
Empat Manusia yang Hidup Tak Akan Rugi (Sumber Gambar : Nu Online)

Empat Manusia yang Hidup Tak Akan Rugi

Ia menjelaskan, sungguh dan pasti manusia akan merasa rugi dan kufur tak mengenal Tuhan jika Nabi Muhmmad tak lahir.

"Oleh karenanya, ada empat kriteria manusia yang tidak akan pernah merugi. Pertama adalah manusia yang beriman, tentu beriman kepada Allah SWT dan nabi-Nya. Dengan jalan menjalankan semua perintah dan menjauhi segala larangan-Nya," papar mubaligh asal singotrunan tersebut.

Hari Santri 2018

Kedua, kata dia, adalah manusia yang mengamalkan kebenaran (amal saleh). Dalam konteks saat ini, mereka yang mampu mengejawantahkan hablum minallah wa hablum minannas (berhubungan amal ibadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia). Pendeknya, mereka yang saleh secara ritual dan sosial.

Hari Santri 2018

"Konsep yang ketiga dan keempat adalah mereka yang mengajak kepada kebenaran dan kesabaran," imbuhnya. Sesuai dalil yang termaktub dalam Al-Qur’an (103:3).

Nubani Yusuf, selaku ketua panitia, dan juga pengurus Gerakan Pemuda Ansor Ranting Singotrunan mengatakan, dengan mengamalkan seluruh empat konsep tersebut pasti akan mampu meningkatkan ukhwah islamiyah, wathaniyyah, dan basyariyah.

Di lain itu, Selaku Kepala Kelurahan Singotrunan Slamet Hariyadi, menyampaikan harapan, semoga dengan peringatan maulid nabi ini tidak hanya sebatas seremonial belaka, tapi harus mampu kita memetik serta mengamalkan nasihat dari Habib Muhsin Baharun tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan tersebut dihadiri warga Nahdliyin, kepala kelurahan Singotrunan, Babinsa, perwakilan Pengurus MWCNU, Muslimat, Fatayat, Ansor, PAC IPNU dan IPPNU Banyuwangi, dan tokoh masyarakat lainnya. (M. Sholeh kurniawan/Abdullah Alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

Hari Santri 2018 Nusantara, Anti Hoax Hari Santri 2018

Kamis, 31 Agustus 2017

Wakaf harus Dikelola Profesional

Jakarta, Hari Santri 2018

Pengelolaan lembaga wakaf sebagai bagian dari pengembangan peradaban dan mengurangi kemiskinan harus dikelola secara professional, bukan lagi secara tradisional.

Demikian diungkapkan oleh Ketua PBNU Prof. Dr. Masykuri Abdillah dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Wakaf yang diselenggarakan oleh Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kamis, (2/8).

Dikatakan oleh Masykuri bahwa Indonesia tertinggal jauh dalam pengelolaan wakafnya dibandingkan negara-negara lain. Bahkan, terdapat lembaga khusus yang namanya wazir aukof yang berfungsi mengelola wakaf-wakaf tersebut.

Wakaf harus Dikelola Profesional (Sumber Gambar : Nu Online)
Wakaf harus Dikelola Profesional (Sumber Gambar : Nu Online)

Wakaf harus Dikelola Profesional

Sejauh ini, wakaf yang ada di Indonesia juga belum dikelola secara produktif. Sebagian besar masih digunakan untuk sarana ibadah seperti masjid dan musholla. Bahkan yang terbesar masih diperuntukkan untuk kuburan.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah ini menjelaskan sebenarnya PBNU memiliki banyak asset wakaf yang layak untuk dikembangkan menjadi lebih produktif sehingga bisa mendanai kegiatan NU.

Hari Santri 2018

“Terdapat beberapa lembaga yang sudah siap mengembangkan tanah wakaf yang dimiliki oleh PBNU jika sertifikatnya sudah beres,” tandasnya.

Potensi lainnya yang bisa dikembangkan adalah kerjasama PBNU dengan Departemen Kehutanan dan Perhutani untuk pengelolaan lahan kritis yang saat ini dikelola lewat Gerakan Nasional Kehutanan dan Lingkungan. (mkf)



Hari Santri 2018

Dari Nu Online: nu.or.id

Hari Santri 2018 Nusantara, Hadits, Aswaja Hari Santri 2018

Minggu, 06 Agustus 2017

Tingkatkan Perekonomian Desa, Dana Desa Mampu Kurangi Laju Urbanisasi

Jakarta, Hari Santri 2018. Pemanfaatan dana desa untuk pembangunan di pedesaan mampu mengurangi laju urbanisasi. Tidak hanya untuk membangun infrastruktur, dana desa juga mampu menyediakan lapangan pekerjaan.

?

"Kota-kota besar sudah sangat padat. Jika tidak punya keterampilan, tidak seindah yang dibayangkan. Gunakan dana desa untuk bangun desa," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, di Jakarta, Selasa (20/6).

Tingkatkan Perekonomian Desa, Dana Desa Mampu Kurangi Laju Urbanisasi (Sumber Gambar : Nu Online)
Tingkatkan Perekonomian Desa, Dana Desa Mampu Kurangi Laju Urbanisasi (Sumber Gambar : Nu Online)

Tingkatkan Perekonomian Desa, Dana Desa Mampu Kurangi Laju Urbanisasi

?

Peningkatan sumber daya ekonomi di pedesaan, menurut Menteri Eko, menjadi jawaban untuk mengatasi derasnya perpindahan warga desa ke kota. Dirinya pun menekankan pentingnya implementasi empat program prioritas pembangunan desa. Hal tersebut perlu dilakukan sebagai upaya akselerasi pembangunan pedesaan.

?

Hari Santri 2018

"Tahun ini pemerintah fokus pada empat program prioritas untuk kurangi laju urbanisasi. Keempatnya yaitu menentukan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), membuat embung air desa, dan membuat sarana olahraga desa," lanjutnya.

Hari Santri 2018

?

Menurut Menteri Eko, program Prukades akan menciptakan klasterisasi produk unggulan desa hingga mendorong peningkatan skala produksi. Dengan demikian, lanjutnya, pengusaha pascapanen termotivasi masuk ke desa. Ia mencontohkan wilayah Telang di Kabupaten Musi Banyuasin yang telah fokus pada pengembangan padi. Bulog pun berinvestasi untuk penyediaan sarana pengeringan padi.

?

"Optimalisasi peran BUMDes juga akan hasilkan lapangan kerja. Salah satunya yang kini terus dikembangkan, yakni pengelolaan Desa Wisata. Dengan membangun infrastruktur wisata dan homestay, tentu itu akan memberikan pekerjaan untuk masyarakat desa juga," ujar Menteri Eko.

?

Untuk terus menekan arus urbanisasi, Eko pun meminta agar empat program prioritas pembangunan desa terus disosialisasikan. Perlu ada keterlibatan Gubernur, Bupati, hingga media massa. Tidak hanya sosialisasi, pengawasan penggunaan dana desa pun juga memerlukan keterlibatan semua pihak, utamanya masyarakat.

?

Sebelumnya, Mendes PDTT mendapatkan penghargaan Satya Lencana Kepedulian Sosial dari Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BKKKS) DKI Jakarta. Penghargaan diberikan karena program Kemendes PDTT dinilai mampu berkontribusi mengurangi urbanisasi ke DKI Jakarta. Dengan banyaknya pembangunan di desa, maka kebutuhan tenaga kerja di desa juga meningkat.

?

Data mencatat laju urbanisasi Indonesia per tahun mencapai 4%. Diperkirakan pada tahun 2025, 68% penduduk Indonesia berada di perkotaan. Bahkan pada tahun 2050, 85% penduduk diprediksi tinggal di perkotaan. Untuk meredam ketimpangan tersebut, sejak tahun 2015 lalu pemerintah menyalurkan dana desa. Akselerasi pembangunan di pedesaan diharapkan dapat mengurangi kesenjangan desa-kota. Red: Mukafi Niam

Dari Nu Online: nu.or.id

Hari Santri 2018 Sunnah, Nusantara, Pendidikan Hari Santri 2018

Jumat, 04 Agustus 2017

Dilema Transaksi Tawarruq pada Lembaga Keuangan Syariah

Sebagaimana telah dijelaskan pada tulisan yang telah lalu, bahwa akad tawarruq merupakan akad/transaksi yang dilakukan oleh pihak pertama (pembeli) membeli produk kepada pihak kedua (penjual) secara kredit, lalu dijual kembali oleh pihak pertama kepada pihak ketiga secara kontan. Ulama berbeda pendapat tentang hukum kebolehannya secara fiqih disebabkan karena unsur hiyal atau hilah (rekayasa dagang) di dalamnya yang turut terlibat. Namun, ulama dari kalangan Syafi’iyah masih membolehkan akad tawarruq ini.

(Baca: Mengenal Akad Tawarruq dalam Hukum Islam, Halal atau Haram?)

(Baca: Mengenal Konsep ‘Hilah’, Menyiasati Hukum Fiqih)Penting diketahui bahwa, kebolehan akad tawarruq menurut kalangan Syafi’iyah tersebut adalah didasari oleh bai’ haqîqî, yaitu jual beli sebenarnya oleh pihak penjual dan pembeli, baik pembeli pertama maupun pembeli ketiga yang disertai dengan unsur saling qabdlu. Persoalannya adalah, bagaimana bila akad tawarruq ini terjadi dengan didasari oleh jual beli yang hanya tercatat dalam “dokumen saja,” namun disertai unsur saling percaya antara pihak pembeli pertama dengan pihak penjual? 

Dilema Transaksi Tawarruq pada Lembaga Keuangan Syariah (Sumber Gambar : Nu Online)
Dilema Transaksi Tawarruq pada Lembaga Keuangan Syariah (Sumber Gambar : Nu Online)

Dilema Transaksi Tawarruq pada Lembaga Keuangan Syariah

Yang perlu dicatat adalah istilah jual beli yang hanya didasari dengan catatan dokumen saja menurut Fatwa DSN MUI No. 82 Tahun 2011 adalah disebut dengan istilah bai’ hukmî, sehingga unsur penerimaannya juga disebut qabdlu hukmî. Dalam hal ini kita perlu mencermati mekanisme yang disodorkan dalam fatwa tersebut.

Hari Santri 2018

Dalam Fatwa DSN MUI No. 82 Tahun 2011 tentang Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi disebutkan bahwa perdagangan komoditi di bursa, baik yang berbentuk perdagangan serah terima fisik maupun yang berbentuk perdagangan lanjutan, hukumnya boleh dengan memenuhi ketentuan yang diatur dalam fatwa tersebut. Maksud dari perdagangan serah terima fisik adalah perdagangan yang diakhiri dengan adanya unsur serah terima komuditas fisik (‘ain) oleh pembeli. Sementara perdagangan lanjutan adalah yang dilanjutkan dengan penjualan komuditas yang telah dibeli oleh pihak pertama kepada pihak ketiga melalui perantara pihak kedua (penjual). 

Sebuah contoh misalnya, sebuah Lembaga Keuangan Syariah (LKS, Pihak Pertama) membutuhkan liquiditas (keuangan cash) sebesar Rp100 juta rupiah dari Bank Syari’ah (BS, Pihak Kedua) untuk membeli sebuah mobil secara “kredit.” Untuk pembeliannya, LKS mempercayakan kepada BS agar mencarikan mobil tersebut di Pedagang Komuditas (PK, misal Dealer) yang “pasti” menyediakan barangnya. Sampai di sini, selanjutnya BS menyetujui permintaan LKS tersebut dalam bentuk nota/dokumen “wakalah jual beli”. 

Selang 1 atau 2 hari kemudian, BS memberitahukan kepada LKS bahwa harga mobil adalah sebesar Rp150 juta secara “kredit”. Pihak LKS menyetujui harga tersebut dan selanjutnya dilakukan akad jual beli secara dokumen (bai’ hukmî) dengan penerimaan komuditas secara dokumen juga (qabdlu hukmî). Berikutnya, LKS menandatangi sebuah nota agar BS mau menjualkan komuditas yang telah dibelinya tersebut (mobil) ke Pasar Bursa yang dipastikan adanya Konsumen Komuditas (KK, Pihak Ketiga) selaku “pembeli” komuditas (mobil) yang telah dibeli oleh LKS tersebut secara kontan. BS menyetujuinya dan selanjutnya terjadi akad wakalah melalui jalan penandatanganan dokumen perwakilan/samsarah. 

Langkah berikutnya, BS selaku wakil menjualkan mobil tersebut ke Pasar Bursa yang dipastikan adanya KK, dengan penjualan secara kontan. Karena jual beli dilakukan secara kontan, maka harga tentunya lebih rendah dibanding harga kredit. Selanjutnya, BS memberitahu LKS bahwa harga jual mobil adalah 110 Juta rupiah. 

Karena BS berperan selaku samsarah atau selaku wakil dari LKS, maka BS berhak menerima ujrah atau pembagian hasil (murabahah) dari hasil penjualan tersebut. Murabahah diperoleh dari selisih 110 juta dikurangi 100 juta rupiah, dibagi menjadi 2. Dengan demikian, BS berhak menerima pembagian keuntungan sebesar 10 juta rupiah. 

Hari Santri 2018

Dengan demikian, liquiditas cash yang diterima LKS adalah sebesar 100 juta rupiah, sementara waktu ia memiliki kewajiban mencicil pembayaran mobil tersebut secara angsuran selama jangka waktu jatuh tempo yang telah ditetapkan dengan total sebesar 150 juta. 

Demikianlah gambaran mekanisme tawarruq menurut Fatwa DSN No. 82 Tahun 2011 tersebut. Hal yang penting menjadi catatan adalah: 

1. Pihak LKS tidak pernah menerima ain haqîqî, akan tetapi ia menerima ‘ain hukmî.

2. Terjadi mekanisme perwakilan berganda. Di satu sisi pihak BS berperan menjadi wakil dari LKS untuk menjadi pembeli komuditas, di sisi yang lain ia berperan selaku samsarah (makelar) dari komuditasnya LKS untuk dijualkan ke Pasar Bursa kepada Konsumen Komuditas (KK). Mekanisme perwakilan seluruhnya terjadi melalui nota/dokumen. 

3. Pembelian LKS terhadap komuditas (mobil) dilakukan secara kredit, sementara penjualannya dilakukan secara kontan. 

4. BS menjamin “pasti” adanya komuditas yang dibutuhkan oleh LKS tersebut di Pasar Komuditas dan sekaligus “pasti” adanya Konsumen Komuditas (KK). 

Dari kesekian catatan ini, MUI mendasarkan fatwanya dengan salah satu pendapat dari kitab al-Ma’ayir al-Syar’iyah:

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

“Tawarruq itu bukan merupakan skema investasi maupun pembiayaan. Tawaruq hanya dibolehkan karena hajat (ada kebutuhan) dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, lembaga keuangan syariah (LKS) tidak boleh melakukan tawaruq dalam memenuhi kebutuhan likuiditas operasionalnya, untuk menggantikan penerimaan dana melalui produk mudharabah, wakalah untuk investasi, produk reksadana, dan sebagainya. Tawaruq hanya boleh digunakan untuk menutupi kekurangan (kesulitan) likuiditas, menghindari (meminimalisir) kerugian nasabah, dan mengatasi kesulitan operasional LKS.” (Al-Ma’ayiru al-Syar’iyah: 413)

Berdasarkan nukilan ini, seolah-olah, MUI itu menyadari bahwa pada hakikatnya akad tawarruq itu tidak diperbolehkan. Akad tawarruq hanya diperbolehkan karena sisi hajat liquiditas yang sulit didapatkan oleh suatu LKS tanpa melalui proses ini. Pendapat ini nampak jelas sekali, berdasar nukilan dalam Fatwa tersebut yang mendasarkan diri pada pendapat Izzuddin bin Abdu al-Salam dalam kitab Qawa’idu al-Ahkam fi Mashalihi al-Anam: 2/219, yaitu:

? ? ? ? ? ?

“Segala sesuatu yang menjadi perantara terlaksananya perkara haram, maka haram pula ia.”

Namun, karena faktor mafsadah yang lebih besar yang harus diupayakan penyelesaiannya, yakni berupa liquiditas bagi LKS, maka MUI mendasarkan Fatwanya pada pendapatnya al-Suyuthy yang dinuqil dari kitab al-Asybah wa al-Nadhair: 1/217, yaitu: 

? ? ? ? ? ?

“Menolak mafsadah lebih diutamakan dibanding mengambil kemaslahatan.”

Terkait dengan obyek masyaqqah LKS yang berupa liquiditas sehingga sebuah LKS harus mengupayakan jalan keluarnya, MUI memutuskan fatwanya pada pendapat Ibnu Himam dari kitab Fathul Qadir: 213, yaitu:

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

“Seperti orang yang membutuhkan hutangan, namun pihak yang dihutangi enggan memberikan pinjaman, dan bahkan justru menjual kepada orang tersebut barang seharga 10 dengan harga 15 secara kredit, lalu orang tersebut (menerima, lalu) menjual barang tersebut di pasar dengan harga 10 secara tunai, maka [jual beli seperti itu] adalah boleh karena kredit sifatnya adalah berimbal harga, sementara memberi pinjaman hukumnya adalah selamanya tidak wajib melainkan sunnah.”

(Baca:  ‘Syarat Tambahan’ dan Status Hukumnya dalam Fiqih Transaksi) 

(Baca juga: Beberapa Problem Fiqih dalam Perbankan Syari’ah)Apakah hal sebagaimana tersebut di atas bukan merupakan hiyal yang semata hanya berusaha menghindari riba saja?

Berdasarkan fatwa tersebut, memang MUI seolah sepakat menyadari, bahwa tawarruq memang sejatinya adalah mekanisme untuk menghindari riba saja. Namun, karena hukum menghindar adalah wajib, maka pihak MUI mendasarkan diri pada kaidah fiqhiyah: 

? ? ? ?

“Menolak bahaya harus diupayakan sedapat mungkin”

Meskipun, mekanisme tawarruq ini dilandasi oleh kebutuhan (hajat) dlarurah, namun pihak BS berhak untuk mengambil ujrah (upah) dari hasil proses jual beli yang diperantainya. Demikian juga, ia berhak mengambil ribhun (laba) melalui akad murabahah antara BS dengan LKS. Keputusan ini didasari oleh pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughny li Ibni al Qudamah: 6/468, yaitu:

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

“Akad taukil (wakalah) adalah boleh dilakukan, baik dengan adanya imbalan atau tidak, karena Nabi SAW suatu ketika pernah mengambil wakil seorang Unais untuk melaksanakan suatu hukuman, dan kepada ‘Urwah untuk membeli seekor kambing, serta kepada Umar dan Abu Rafi’ untuk menerima pernikahan, yang dilaksanakan tanpa adanya imbalan. Nabi juga pernah mengutus para pembantu beliau untuk menarik zakat lalu beliau memberi imbalan mereka.”

Demikianlah isi dari Fatwa DSN MUI No. 82 tahun 2011 tersebut yang ditandatangani oleh Almarhum KH Sahal Mahfudz. Dengan demikian, titik balik persoalan yang memberatkan dari fatwa ini dari sisi turats adalah status qabdlu hukmî dan bai’ hukmî. Demikian juga, keputusan LKS melakukan satu transaksi namun berujung pada dua akad ganda, yang hal ini belum ditemukan dasarnya dalam fatwa tersebut. Sementara waktu, Fatwa tersebut masih berlaku karena faktor hajat liquiditas yang sulit didapatkan oleh LKS yang menjadi dasar pertimbangan utama.

Wallahu a’lam

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, Jawa Timur

Dari Nu Online: nu.or.id

Hari Santri 2018 Nusantara Hari Santri 2018

Selasa, 20 Juni 2017

Inkopan Muslimat NU Bertekad Perkuat Kelembagaan dan Pelayanan

Jakarta, Hari Santri 2018. Induk Koperasi An-Nisa (Inkopan) Muslimat NU menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tutup Buku 2016 di Hotel Bintang Jakarta Pusat, Jumat (5/5). ?

Inkopan Muslimat NU Bertekad Perkuat Kelembagaan dan Pelayanan (Sumber Gambar : Nu Online)
Inkopan Muslimat NU Bertekad Perkuat Kelembagaan dan Pelayanan (Sumber Gambar : Nu Online)

Inkopan Muslimat NU Bertekad Perkuat Kelembagaan dan Pelayanan

Ketua Koperasi An-Nisa Muslimat, Hj Anna Muawanah menyampaikan RAT memiliki relevansi sebagai upaya meningkatkan kinerja baik yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan maupun pelayanan ekonomi produktif bagi anggota.

“Harapan ke depan dari RAT Inkopan ini adalah meningkatkan kinerja yang mampu melahirkan Pusat Koperasi dan Primer Koperasi An-Nisa di berbagai wilayah di Indonesia,” terang Anna.

Sementara itu, Ketua Muslimat NU Hj Siti Aniroh Slamet Effendy mengungkapkan RAT menjadi media agar Inkopan dapat semakin mendapat trust dari anggota.

“RAT ini memperingan tugas pengurus dengan adanya pelaporan (melalui tutup buku), dan kedua meningkatkan trust (kepercayaan) yang bagus dari para anggotanya,” kata Aniroh.?

Hari Santri 2018

Ia mengatakan pada 25 April 2017 pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Pada kesempatan tersebut Kementerian Koperasi dan UKM membuka sejumlah peluang yang sangat mungkin dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja Inkopan ke depan.

“Program pelatihan tingkat nasional, akan dibantu sepenuhnya. Lalu bidang pemasaran baik di dalam maupun ke luar negeri, juga Kementerian Koperasi bersedia ? mendukung. Misalnya bila ada produk dari daerah, lalu ada pameran INKOPAN dapat membuka stan untuk mengenalkan produknya,” papar Anniroh.

Hari Santri 2018

Terkait dengan hal itu, ia mendorong Inkopan mendata semua usaha yang dijalankan.

RAT Inkopan dibuka secara resmi oleh Asisten Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Salekan yang sekaligus memberikan sejumlah pandangan terkait peningkatan kinerja Inkopan.?

Sementara peserta adalah Pengurus Pusat Koperasi An-Nisa (Puskopan) di delapan wilayah yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Barat. (Kendi Setiawan/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Hari Santri 2018 Nusantara, RMI NU Hari Santri 2018

Sabtu, 10 Juni 2017

Melihat Allah, Mungkinkah? (2-Habis)

Melihat Allah di akhirat



Pada dasarnya permasalahan ini dapat dikelompokkan menjadi dua pembahasan: Pertama, Kelompok yang menetapkan ru’yatullah fil akhirat Imam Asy’ari di dalam kitabnya Maqalaat al-Islamiyyin mengatakan bahwa:?

Melihat Allah, Mungkinkah? (2-Habis) (Sumber Gambar : Nu Online)
Melihat Allah, Mungkinkah? (2-Habis) (Sumber Gambar : Nu Online)

Melihat Allah, Mungkinkah? (2-Habis)

? ? ? ? ? ? ? ? ?....? ? ?.. ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? "? ? ? ? ? ?"

Hari Santri 2018

Di antara pendapat Ahlussunnah adalah orang mukmin kelak di akhirat dapat melihat Allah SWT dengan mata, sebagaimana dapat melihat bulan purnama dengan mata (artinya, tidak ada kesamaran dan keraguan dalam melihat-penulis), dan hal ini tidak berlaku bagi orang kafir seperti dalam firman-Nya (QS. Al-Tathfif 15);

Sekali-kali tidak, sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar tertutup dari (rahmat) Tuhan mereka.

Bahkan Imam Syafi’I saking begitu yakinnya bahwa kelak di akhirat Allah SWT dapat dilihat ia berani mengatakan:?

Hari Santri 2018





? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Ingatlah, aku bersumpah atas nama Allah SWT, andaikan Muhammad bin Idris tidak yakin bahwa ia kelak akan meliat Tuhannya di akhirat, niscaya ia tidak akan menyembah-Nya di dunia.

Banyak teks-teks baik al-kitab, maupun al-sunnah mengenai masalah ru’yah (melihat Allah). Di samping al-kitab dan al-sunnah, terjadinya ru’yah di akhirat juga telah menjadi konsensus di antara para sahabat (Al-Bajuri, tt; 71). Adapun dalil-dalil mengenai ru’yatullah fil akhirat antara lain;

QS.Al-Qiyamah 22-23,

Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka melihat.

Kata ? ? pada ayat di atas menurut Al-Juba’i (W 303 H) seorang tokoh Mu’tazilah yang menafikan ru’yah adalah ? (menunggu) di samping itu kata ? menurutnya adalah kalimat isim yang mempunyai arti ? (nikmat) sehingga makna ayat di atas menurutnya adalah ? ? ? (menunggu nikmat Tuhannya). (Al-Bajuri, tt : 71).

Apa yang di katakan oleh Al-Jubai di atas, menurut Al-Bajuri, tidak dapat dibenarkan, karena kata ? mempunyai beberapa penggunaan sesuai dengan rangkain dan ke-muta’addi-annya (transitif). Jika ia muta’addi dengan sendirinya, maka bermakna ? ? (berhenti dan menunggu) seperti dalam firman-Nya, QS Al-Hadid 13. Tunggulah kami supaya kami dapat mengambil sebahagian dari cahayamu.

Jika muta’addi menggunakan ? mananya adalah ? (berpikir dan mengambil pelajaran) seperti dalam firman-Nya, QS Al-A’raf 185, Dan apakah mereka tidak berpikir dan mengambil pelajaran (terhadap) kerajaan langit dan bumi?

Jika muta’addi menggunakan ? maka maknanya adalah ? ? (pengamatan dengan mata) seperti dalam firman-Nya QS. Al-An’am 99. Perhatikanlah buahnya di waktu pohonnya berbuah dan (perhatikan pulalah) kematangannya.?

Dengan demikian, bahwa kata ? ketika disandarkan pada ? yang mana ? adalah termasuk tempatnya mata, maknanya adalah “melihat”, dan ini merupakan pendapat semua mufassir, dari golongan ahlussunnah dan ahlul hadist tegas Abu al-‘Izz dalam tulisannya (Al-Qadli ‘Iyadh, Vol I : 209).

QS. Yunus, 26:

Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya. Dan muka mereka tidak ditutupi debu hitam dan tidak (pula) kehinaan. Mereka itulah penghuni surga, mereka kekal di dalamnya.

Kata al-husna pada ayat di atas adalah surga, sedangkan kata wa ziyadah, menurut jumhur al-mufassirin adalah melihat Allah (Al-Bajuri, tt: 71).

QS. Al-Muthaffifin 15:

Sekali-kali tidak sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar tertutup dari Tuhan mereka.

Menurut Al-Zujaj, ayat di atas menunjukkan bahwa kelak Allah SWT dapat dilihat di hari kiamat. Jika tidak, maka ayat di atas tidak ada faidahnya, dan juga “ketidakdapatan melihat Allah SWT” bagi orang kafir juga bukan sesuatu yang hina, dan Allah telah memberitahukan (QS Al-Qiyamah 22-23) bahwa orang mukmin akan melihat-Nya dan orang kafir akan terhalang dari (melihat)-Nya (Al-Qurthubi, 2002, Vol X : 216).

Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Jarir (Al-Bukhori no 7435),?





? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Nabi bersabda sesungguhnya kalian akan melihat Tuhanmu dengan jelas.?

Meskipun Ahlussunnah menetapkan adanya ru’yah, namun perlu digarisbawahi bahwa ru’yah tersebut tanpa adanya takayyuf (cara melihat objek) sebagaimana berlaku pada sesuatu yang hadist (baru), seperti muqobalah (berhadapan), jihah (adanya arah tertentu), tahayyuz (bertempat) dan sebagainya karena ru’yah di sini merupakan suatu kekuatan yang dijadikan oleh Allah bagi makhluk-Nya tanpa adanya sarat muqobalah, tahayyuz dan lain sebagainya (Al-Bajuri, tt : 71-72).





Kedua, kelompok yang menafikan ru’yatullah fil akhirat. Di antara kelompok-kelompok yang menafikan hal ini adalah Jahmiyah, Mu’tazilah, Khawarij, dan Imamiyah (Abi al-‘Izz, Vol I; 207). Adapun dalil yang digunakan oleh kelompok Mu’tazilah sebagaimana dijelaskan Imam Fahruddin Al-Razi (W 606 H) antara lain adalah sebagai berikut (Al-Razi, tt, Vol I : 295-296):

QS. Al-An’am 103;





Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang dia dapat melihat segala yang kelihatan; dan Dialah yang Maha Halus lagi Maha Mengetahui.

Menurut Al-Razi, berdasarkan ayat di atas mereka berpegang teguh pada dua hal; pertama, tiada seorang pun yang dapat melihat Allah, kedua, ayat di atas mencegah seseorang dapat melihat-Nya.

Adapun penjelasan tentang keduanya menurut Al-Razi adalah sebagai berikut:

Persoalan:

Idrak jika disandarkan pada al-bashar adalah al-ru’yah wal ibshar (melihat dengan mata) dengan alasan bahwa tidak sah menetapkan salah satunya (ru’yah atau idrak) lantas menafikan satunya lagi, maka tidak sah apabila dikatakan ? ? ? ? (saya melihatnya dan saya tidak dapat mencapainya dengan mata saya), begitu pula ? ? ? ? (saya dapat mencapainya dengan mata saya, dan saya tidak melihatnya). Hal ini menunjukkan bahwa idrak al-bashar dan ru’yah adalah satu. Jika demikian, (menurut mereka) Allah menafikan bahwa tiada seorang pun yang dapat melihat Allah dengan mata kepala kapan pun itu.

Bantahan:

Argumen ini dipatahkan oleh Imam Fahruddin Al-Razi sebagai berikut :

“Kita tidak bisa menerima bahwa idrak adalah ungkapan dari ru’yah, idrak adalah ungkapan dari kata al-wusul (sampai / mencapai ), seperti ungkapan ? ? ? ? ? ? seorang pemuda telah (mencapai) menginjak remaja ketika ia baligh ? ? ? ? ? ? ? buah telah masak ketika sampai (pada batas) matang.?

Allah berfirman dalam QS. Al-Syu’ara 61,

Maka setelah kedua golongan itu saling melihat, berkatalah pengikut-pengikut Musa: "Sesungguhnya kita benar-benar akan tersusul."

Selanjutnya Al-Razi berkata, jika engkau telah mengetahui (akan hal) ini, maka kami katakan “sesungguhnya seseorang ketika melihat sesuatu dan ia melihatnya dari ujung hingga akhirnya, maka kepadanya dikatakan ? ? (sesunguhnya ia telah mencapainya) dengan ketentuan bahwa ia telah meliputi semua yang ia lihat. Dan tentunya hal ini hanya berlaku bagi sesuatu yang ada ujung dan akhirnya, sedangkan Allah Maha Suci dari hal ini. Dengan demikian menafikan idrak belum tentu menafikan ru’yah.

Persoalan:?

Dalam ayat tersebut Allah memuji dirinya bahwasannya tiada sesuatu pun pandangan mata yang dapat melihatnya, dan “setiap sesuatu yang ketiadaanya adalah madh (terpuji) maka keberadaannya adalah naqsu (tercela)” dan hal ini (naqsu) muhal bagi Allah. Dengan demikian, ru’yah adalah sesuatu yang dicegah atau dilarang.

Bantahan:

Konteks ayat ? ? ? adalah tamadduh (pujian) yang menunjukkan bahwa ru’yatullah adalah sesuatu yang jaiz. Jika ru’yatullah tidak jaiz, maka tidak ada tamadduh dalam ayat tersebut. Secara logis bahwa substansi sesuatu yang ma’dum (tidak ada) itu tidak terlihat, dan sesuatu yang dirinya sendiri tidak terlihat maka “ketidakkelihatannya” tersebut tidak akan menetapkan madh (pujian) atau ta’dzim (pengagungan). Berbeda jika pada diri sesuatu tersebut jaiz terlihat, lalu sesuatu tersebut mempunyai kemampuan (qudroh) untuk menghalangi penglihatan sehingga ia tidak tercapai oleh penglihatan maka dengan kemampuan yang dimiliki inilah menunjukkan adanya madh (pujian) dan ta’dzim (pengagungan). Dengan demikian, ayat ? ? ? ? menunjukkan bahwa Allah Ta’ala ‘wenang” terlihat (Abdul Al-Rumi, 1985: 71-72).

Disamping itu, menurut Al-Razi, tentang apa yang mereka katakan ? ? ? ? ? ? ? setiap sesuatu yang ketiadaanya adalah madh (terpuji) maka keberadaannya adalah terlarang” kontradiktif dengan pendapat mereka sendiri yang mengatakan bahwa Allah memuji dengan menafikan kezaliman pada diri-Nya seperti dalam QS Fussilat 46, "Dan sekali-kali tidaklah Rabb-mu menganiaya hamba-hamba-Nya."? Begitu pula dalam QS. Shad 27, Allah memuji dengan menafikan ‘abats (sia-sia) pada diri-Nya,"Dan kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah (sia-sia)."

Namun, pada satu sisi mereka berpendapat bahwa Allah SWT mampu melakukan kezaliman dan melakukan sesuatu yang sia-sia (al-Razi, Vol I, tt 300). Mestinya jika mereka konsisten dengan pendapat mereka yang mengatakan “? ? ? ? ? ? ? setiap sesuatu yang ketiadaanya adalah madh (terpuji) maka keberadaannya adalah terlarang” tentu mereka akan mengatakan bahwa muhal (terlarang) jika Allah berbuat kezaliman.

Persoalan:

QS. Al-A’raf 143 ...? ?... sekali-kali kamu (Musa) tidak akan dapat melihat-Ku.

Menurut mereka kalimat di atas menunjukkan litta’bid, (selamanya) sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Fath 15: Katakanlah: "Kamu sekali-kali tidak (boleh) mengikuti Kami.”

Jika demikian, berarti Nabi Musa tidak (akan) pernah melihat Allah sama sekali, dan hal ini juga berlaku bagi orang lain tegas Al-Razi.

Bantahan:

Menurut Imam Al-Razi, bahwa kalimat “? “ tidak menunjukkan litta’bid dengan dalil firman Allah SWT QS. Al-Baqarah 95, ? ? ? (dan sekali-kali mereka tidak akan mengingini kematian itu selama-lamanya) karena sesungguhnya mereka mengharapkan kematian di akhirat seperti dalam QS. Al-Zukhruf 77, ? ? ? ? ? ? ? ? mereka berseru “ Hai Malik biarlah Tuhanmu membunuh kami saja.” Dia menjawab “kamu akan tetap tinggal (di neraka ini).

Hal yang sama (?? bukan litta’bid) juga ditegaskan oleh Syekh Jamaluddin bin Malik seperti dikutip oleh Al-Qadli Ali bin Ali bin Muhammad bin Abi Al-‘Izz al-Dimasyqi sebagai berikut (Abi Al-‘Izz, tt: 214);





? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Barangsiapa berpendapat bahwa kata “lan” adalah penafian selama-lamanya, maka tolaklah pendapatnya dan ambillah pendapat selainnya.

Persoalan:

QS. Al-Syura 51: Dan tidak mungkin bagi seorang manusia pun bahwa Allah berkata-kata dengan dia kecuali dengan perantaraan wahyu atau di belakang tabir.

Menurutnya, ayat ini menunjukkan bahwa orang yang berbicara dengan Allah SWT, sesungguhnya orang tersebut tidak melihat-Nya. Jika waktu kalam (berbicara) orang tersebut tidak melihat-Nya secara otomatis selain waktu kalam juga tidak melihat-Nya. Hal ini tidak ada yang menselisihinya (Al-Razi, tt: 296).

Bantahan:

Wahyu adalah mendengarkan kalam? dengan cepat, dan bukan mengenai terhalangnya ru’yah atau tidak. Oleh karena itu mana yang menunjukkan tentang kenafiannya ru’yah?

Persoalan:

Allah Ta’ala tidak menyebut ru’yah dalam Al-Qur’an kecuali mengingkarinya (tidak membenarkan), hal itu terdapat pada tiga ayat,?

Pertama : QS. Al-baqarah 55,

Dan (ingatlah), ketika kamu berkata: "Hai Musa, kami tidak akan beriman kepadamu sebelum kami melihat Allah dengan terang Karena itu kamu disambar halilintar, sedang kamu menyaksikannya

Kedua: QS. An-Nisa’ 153.

Ahli Kitab meminta kepadamu agar kamu menurunkan kepada mereka sebuah Kitab dari langit. Maka sesungguhnya mereka Telah meminta kepada Musa yang lebih besar dari itu. mereka berkata: "Perlihatkanlah Allah kepada kami dengan nyata". Maka mereka disambar petir Karena kezalimannya,?

Ketiga : QS. Al-Furqon 21

Berkatalah orang-orang yang tidak menanti-nanti pertemuan(nya) dengan Kami: "Mengapakah tidak diturunkan kepada kita malaikat atau (mengapa) kita (tidak) melihat Tuhan kita?" Sesungguhnya mereka memandang besar tentang diri mereka dan mereka benar-benar Telah melampaui batas (dalam melakukan) kezaliman".

Pengingkaran (ru’yah) pada ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa ru’yatullah adalah sesuatu yang terlarang.

Bantahan:

Isti’dzam atau pengingkaran (tidak membenarkan) permintaan ru’yatullah karena semata-mata bentuk kedurhakaan dan keras kepala mereka, seperti permintaan mereka agar diturunkan malaikat (Al-Furqon 21), padahal menurut Al-Razi turunnya malaikat adalah sesuatu yang jawaz dan tidak ada yang menentangnya, karena permintaan mereka (agar diturunkan malaikat) adalah bentuk kedurhakaan mereka, maka Allah pun tidak membenarkan permintaanya (Al-Razi, tt: 300).

Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa ru’yatullah (melihat Allah) di dunia merupakan sesuatu yang jaiz aqlan, namun yang mendapat kesempatan hanyalah Rasulullah SAW semata, dan itu pun beliau dapat melihat-Nya dengan kedua mata. Pendapat ini menurut Imam An-Nawawi adalah pendapat yang kuat dari kalanngan mayoritas ulama. Namun perlu diketahui, bahwa hal ini bukan berarti Rasulullah mengetahui hakikat Allah, akan tetapi bertambahnya idrak (memahami dan mengenal) kepada Allah pada diri Rasulullah, dan idrak ini pun tidak sampai pada batas ihathah (meliputi) terhadap kesempurnaan Allah SWT.

Sedangkan ru’yatullah dengan kedua mata, di akhirat menurut Ahlussunnah wal Jama’ah sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Asy’ari adalah sesuatu yang nyata bagi orang mukmin. Sedangkan kelompok Jahmiyah, Mu’tazilah, Khawarij, dan Imamiyah, mereka menafikan hal ini.

Wallahu a’lam. (Khifni Nasif, Sekretaris Aswaja Center GP Ansor Kudus, Pengajar di Madrasah Diniyah Darul Ulum Ngembalrejo Kudus)

Dari Nu Online: nu.or.id

Hari Santri 2018 Ahlussunnah, Nusantara, Fragmen Hari Santri 2018

Rabu, 22 Februari 2017

BMT NU Jombang Buka Cabang Perdana

Jombang, Hari Santri 2018. Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah (LKMS) Baitul Maal Wat Tamwil Nahdlatul Ulama (BMT-NU) Jombang yang baru berdiri setahun lalu, telah berhasil mendirikan cabang perdananya di Kecamatan Bareng, Jombang. Cabang BMT NU tersebut didirikan badan usaha LPNU (Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama) Jombang.

“Semoga kehadiran BMT NU ini bisa membantu masyarakat dalam meningkatkan kemandirian ekonominya,” tutur Ketua PCNU Jombang, KH. Isrofil Amar, Ahad (4/1) lalu yang hadir dalam kesempatan itu.

BMT NU Jombang Buka Cabang Perdana (Sumber Gambar : Nu Online)
BMT NU Jombang Buka Cabang Perdana (Sumber Gambar : Nu Online)

BMT NU Jombang Buka Cabang Perdana

Sementara Ketua LPNU Jombang, M. Muchlis Irawan mengatakan, tujuan pendirian BMT NU di Jombang secara umum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Target utamanya seperti itu, kita ajak masyarakat untuk mandiri ekonominya, salah satunya dengan gerakan seribu rupiah per-hari,” kata Muchlis.

Hari Santri 2018

Terkait pembukaan cabang pertamanya di Kecamatan Bareng, menurut Muchlis, Kecamatan tersebut paling siap dan banyak calon anggota atau nasabahnya, dibandingkan kecamatan lain di Kabupaten Jombang. “Iya, Bahkan sekarang sudah ada sekitar seribu calon anggota yang sudah mendaftar,” ungkap pengusaha muda NU itu.

Hari Santri 2018

Untuk target selanjutnya, tambah Muchlis, pihaknya akan segera membuka cabang lagi di Kecamatan Megaluh. “Ini karena permintaan dan keinginan masyarakat di sana cukup tinggi, sehingga kami bertekad untuk membuka cabang di sana,” ujar Muchlis.

Peresmian yang bertempat di lapangan Njlopo, Dusun Njlopo, Desa Tebel, Kecamatan Bareng itu ditandai dengan pemukulan sebuah rebana besar sebanyak sembilan kali pukulan oleh H. Munif yang didampingi M. Muchlis Irawan, Ketua LPNU Jombang, KH Khoirul Anam, Ketua BMT NU Jombang beserta perwakilan pengurus cabang BMT NU Bareng dan dihadiri oleh Jajaran Muspika Kecamatan Berang, kepala desa setempat, dan seluruh lapisan masyarakat di daerah tersebut.

Untuk kantor BMT NU Pusat berada satu gedung dengan kantor PCNU Jombang, Jl. Gatot Subroto No. 4 Jombang. Sedangkan kantor BMT NU cabang Bareng, juga satu bangunan dengan kantor MWC NU Bareng. (Romza M. Gawat/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Hari Santri 2018 Doa, AlaNu, Nusantara Hari Santri 2018

Selasa, 24 Januari 2017

Kader PMII Kota Pariaman Dibekali Kemampuan Menulis

Pariaman, Hari Santri 2018. Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Pariaman diminta sejak dini untuk membekali diri dengan kemampuan menulis. Hal itu dinilai penting karena dengan kemampuan menulis berbagai ide dan gagasan kader PMII bisa diketahui publik. ?

Kader PMII Kota Pariaman Dibekali Kemampuan Menulis (Sumber Gambar : Nu Online)
Kader PMII Kota Pariaman Dibekali Kemampuan Menulis (Sumber Gambar : Nu Online)

Kader PMII Kota Pariaman Dibekali Kemampuan Menulis

Demikian diungkapkan Kontributor Hari Santri 2018 di Sumatera Barat Armaidi Tanjung di hadapan? kader PMII Kota Pariaman,? Jumat (14/11) pada acara follow up Masa Penerimaan Anggota Baru (Mapaba) di sekretariat PMII Kota Pariaman, di Desa Toboh Palabah, Pariaman. Acara dipandu Ketua Komisariat PMII STIT Syekh Burhanuddin Rozi Yardinal,? dihadiri Sekretaris Umum PKC PMII Sumbar Idris dan? Ketua Komisariat PMII STIE Sumbar Iqbal.

Menurut Armaidi Tanjung, mahasiswa yang memilki kemampuan menulis di media massa akan memberikan banyak manfaat. Dengan menulis pikiran dan ide-ide segar dari seorang mahasiswa di media massa seperti koran, majalah, tabloid, maka mahasiswa tersebut? bisa menyumbangkan ide dan gagasan ke khalayak. Walaupun tidak pernah bertemu, bertatap muka, tapi mahasiswa tersebut bisa diketahui orang lain pikirannya.

Hari Santri 2018

"Karena itu, dalam menumbuhkan kemampuan menulis mahasiswa ini harus dengan konsep 3 M. Yakni, mulai dari diri sendiri, mulai sekarang, mulai dari hal-hal yang kecil dan berhubungan langsung dengan diri sendiri atau pengalaman. Insya Allah dengan dengan konsep 3 M tersebut, kader PMII bisa melahirkan tulisan," kata Armaidi Tanjung yang juga Bendahara PW Gerakan Pemuda Ansor Sumatera Barat ini.

Dikatakan Armaidi, melalui tulisan seseorang dapat mendorong masyarakat atau kelompok tertentu untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Dengan mengemukakan alasan dan alternatif yang perlu dilakukan sehingga mendorong masyarakat berubah ke hal-hal yang positif dan mendatangkan manfaat kepada masyarakat itu sendiri.

Hari Santri 2018

"Sebaik apa pun ide yang dimiliki seseorang, selama hanya terpendam dalam pikirannya maka ide tersebut tidak akan memberikan manfaat apa-apa pada dirinya dan orang lain,” katanya.

Namun, tambah dia, jika ide atau gagasan yang dimiliki seseorang disampaikan kepada orang lain melalui tulisan yang baik, maka tulisan tersebut bisa memberikan manfaat. Beruntung mahasiswa sekarang? banyak dibantu oleh teknologi informasi? yang memudahkannya dalam proses menuliskan ide.

Ketua Komisariat PMII STIT Syekh Burhanuddin Rozi Yardinal menyebutkan, tema jurnalistik dan menulis ini dinilai penting bagi kader PMII. Sehingga kita sengaja mendatangkan pemateri yang sudah puluhan tahun berkarir dalam dunia jurnalistik dan menulis.

"Dari materi yang disampaikan, terlihat kader PMII semakin termotivasi untuk memulai menulis di media massa. Dari potensi yang ada, cukup banyak kader PMII Pariaman yang diharapkan bisa menghasilkan karyanya dimuat di koran," tambah Rozi. (Red: Abdullah Alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

Hari Santri 2018 Nusantara Hari Santri 2018

Sabtu, 22 Februari 2014

Wahyu Saputro-Nurul Arifah Pimpin IPNU-IPPNU Jati Kudus

Kudus, Hari Santri 2018 

Konferensi Anak Cabang (konferancab) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) ke XVII dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) ke XV Kecamatan Jati Kabupaten Kudus yang diadakan di MINU Miftahul Falah Pasuruhan Kidul Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, Senin (1/3) memilih Wahyu Saputro-Nurul Arifah sebagai Ketua IPNU-IPPNU Jati.

Sebanyak 17 Pimpinan Ranting dan Komisariat se Kecamatan Jati Kabupaten Kudus yang mengikuti Konferensi Anak Cabang (konferencab) tersebut, sehingga konferencab kali ini berbeda dengan konferencab sebelumnya, karena ketertiban dan kekompakan para Pimpinan Ranting dan Komisariat se Kecamatan Jati hadir semua untuk memilih pemimpin baru PAC IPNU IPPNU Kecamatan Jati.

Wahyu Saputro-Nurul Arifah Pimpin IPNU-IPPNU Jati Kudus (Sumber Gambar : Nu Online)
Wahyu Saputro-Nurul Arifah Pimpin IPNU-IPPNU Jati Kudus (Sumber Gambar : Nu Online)

Wahyu Saputro-Nurul Arifah Pimpin IPNU-IPPNU Jati Kudus

Sempat ada beberapa calon yang menjadi pacuan oleh peserta konferancab untuk bakal calon dari IPNU yakni Wahyu Saputro, Eko Budi Hermawan, dan Azka Syarofa dan bakal calon untuk IPPNU yakni Nurul Arifah dan Narita Zulfaida N. 

Hari Santri 2018

Setelah tahap pemilihan ketua IPNU dan IPPNU akhirnya terpilihlah Wahyu Saputro dengan Nurul Arifah menjadi Ketua Baru IPNU-IPPNU periode 1436–1438 H/2015–2017 M untuk 2 tahun kedepan.

Hari Santri 2018

Ketua terpilih IPNU Wahyu Saputro mengatakan terima kasih atas kepercayaan yang sudah diberikan olah para alumni dan Pimpinan Ranting dan Komisariat se-Kecamatan Jati kepada dirinya. 

“Mohon do’a dan bimbingannya menuju IPNU yang lebih baik dari sebelumnya, semoga Allah SWT meridhoi,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Demisioner Selamet Riyadi mengatakan, terima kasih kepada segenap pengurus dan berbagai pihak yang membantu terlaksananya konferancab ini, dan untuk ketua terpilih untuk semangat menjalani tugas selama menjadi pemimpin PAC IPNU-IPPNU Kecamatan Jati. 

“Semangat untuk selalu berproses, meski hasil itu penting, namun proses jauh lebih berharga,” tuturnya.

Ketua PC IPNU Kudus Joni Prabowo mengatakan, dalam setiap konferensi tentu menjadi ajang pergantian ketua dan pengurus, namun tidak menjadikan suatu permasalahan. “Siapapun yang menjadi ketua PAC IPNU-IPPNU Kecamatan Jati, kebersamaan adalah kunci untuk kebesaran organisasi ini,” ujarnya. (Dedi Hermanto/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Hari Santri 2018 Nusantara, Halaqoh Hari Santri 2018

Selasa, 08 Oktober 2013

Cara Menghitung Zakat Profesi

Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Contohmya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya.

Hukum zakat penghasilan berbeda pendapat antar ulama fiqh. Mayoritas ulama madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan sudah sampai setahun (haul), namun para ulama mutaakhirin seperti Syekh Abdurrahman Hasan, Syekh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al Qardlowi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, hasil kajian majma fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib.

Hal ini mengacu pada pendapat sebagian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan Muawiyah), Tabiin (Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz dan beberpa ulama fiqh lainnya. (Al-fiqh Al-Islami wa ‘Adillatuh, 2/866)

Juga berdasarkan firman Allah SWT: "... Ambilah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah 9:103) dan firman Allah SWT: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..." (QS. Al-Baqarah. 2:267)

Cara Menghitung Zakat Profesi (Sumber Gambar : Nu Online)
Cara Menghitung Zakat Profesi (Sumber Gambar : Nu Online)

Cara Menghitung Zakat Profesi

Juga berdasarkan sebuah hadits shahih riwayat Imam Tirmidzi bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian," dan hadits dari Abu Hurairah r.a. Rasulullah SAW bersabda: "Sedekah hanyalah dikelaurkan dari kelebihan/kebutuhan. tangan atas lebih baik daripada tangan dibawah. mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu." ( HR. Ahmad)

Dan juga bisa dijadikan bahan pertimbangan apa yang dijelaskan oleh penulis terkenal dari Mesir, Muhammad Ghazali dalam bukunya Al-Islam wal Audl Aliqtishadiya: "Sangat tidak logik kalau tidak mewajibkan zakat kepada kalangan profesional seperti dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani setahun."

Jika kita mengikuti pendapat ulama yang mewajibkan zakat penghasilan, lalu bagaimana cara mengeluarkannya? Dikeluarkan penghasilan kotor  (bruto) atau penghasilan bersih (neto)? Ada tiga wacana tentang bruto atau neto seperti berikut ini.

Hari Santri 2018

Bruto atau Neto

Dalam buku fiqh zakat karya DR Yusuf Qaradlawi. bab zakat profesi dan penghasilan,  dijelaskan tentang cara mengeluarkan zakat penghasilan. Kalau kita klasifikasi ada tiga wacana:

1. Pengeluaran brotto, yaitu mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Artinya, zakat penghasilan yang mencapai nisab 85 gr emas dalam jumlah setahun, dikeluarkan 2,5 % langsung ketika menerima sebelum dikurangi apapun. Jadi kalau dapat gaji atau honor dan penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai 2 juta rupiah x 12 bulan = 24 juta, berarti dikeluarkan langsung 2,5 dari 2 juta tiap buan = 50 ribu atau dibayar di akhir tahun = 600 ribu.

Hari Santri 2018

Hal ini juga berdasarkan pendapat Az-Zuhri dan Auzai, beliau menjelaskan: "Bila seorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya" (Ibnu Abi Syaibah, Al-mushannif, 4/30). Dan juga menqiyaskan dengan  beberapa harta zakat yang langsung dikeluarkan tanpa dikurangi apapun, seperti zakat ternak, emas perak, madzan dan rikaz.

   

2. Dipotong oprasional kerja, yaitu setelah menerima penghasilan gaji atau honor yang mencapai nisab, maka dipotong dahulu dengan biaya oprasional kerja. Contohnya, seorang yang mendapat gaji 2 juta  rupiah sebulan, dikurangi biaya transport dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak 500 ribu, sisanya 1.500.000. maka zakatnya dikeluarkan 2,5 dari 1.500.000= 37.500,-

Hal ini dianalogikan dengan zakat hasil bumi dan kurma serta sejenisnya. Bahwa biaya dikeluarkan lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari sisanya. Itu adalah pendapat Imam Atho dan lain-lain dari itu zakat hasil bumi ada perbedaan prosentase zakat antara yang diairi dengan hujan yaitu 10%  dan melalui irigasi 5%.

 

3. Pengeluaran neto atau zakat bersih, yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperlua dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya. Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat, akan tetapi kalau tidak mencapai nisab ya tidak wajib zakat, karena dia bukan termasuk muzakki (orang yang wajib zakat) bahkan menjadi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat)karena sudah menjadi miskin dengan tidak cukupnya penghasilan terhadap kebutuhan pokok sehari-hari.

Hal ini berdasarkan hadits riwayat imam Al-Bukhari dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah SAW bersabda: ".... dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan...". (lihat:  DR Yusuf Al-Qaradlawi. Fiqh Zakat, 486)

Kesimpulan, seorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencapai nisab (85 gr emas) wajib mengeluarkan zakat 2,5 %, boleh dikeluarkan setiap bulan atau di akhir tahun. Sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Ini lebih afdlal (utama) karena khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tapi tidak dizakati, tentu akan mendapatkan adzab Allah baik di dunia dan di akhirat. Juga penjelasan Ibnu Rusd bahwa zakat itu ta’bbudi (pengabdian kepada Allah SWT) bukan hanya sekedar hak mustahiq. Tapi ada juga sebagian pendapat ulama membolehkan sebelum dikeluarkan zakat dikurangi dahulu biaya oprasional kerja atau kebutuhan pokok sehari-hari.

Semoga dengan zakat, harta menjadi bersih, berkemabang, berkah, bermanfaat dan meneyelamatkan pemiliknya dari siksa Allah SWT. Amiin ya mujibas sa`ilin.

H Abdurrahman Navis Lc

Wakil Katib Syuriyah PWNU Jawa Timur

Dari Nu Online: nu.or.id

Hari Santri 2018 Nusantara, PonPes Hari Santri 2018

Selasa, 27 Maret 2012

Santri Cerdas Era Sosmed Dibahas Kader Ansor

Pekalongan, Hari Santri 2018. Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) tanggal 22 Oktober 2015, PAC GP Ansor empat kecamatan yakni Wonopringgo, Buaran, Kedungwuni dan Kajen menggelar diskusi publik dengan mengangkat tema "Menafsir Ulang Fatwa Resolusi Jihad 1945, Santri Cerdas Era Sosial Media". 

Santri Cerdas Era Sosmed Dibahas Kader Ansor (Sumber Gambar : Nu Online)
Santri Cerdas Era Sosmed Dibahas Kader Ansor (Sumber Gambar : Nu Online)

Santri Cerdas Era Sosmed Dibahas Kader Ansor

Diskusi yang diselenggarakan di Aula Kantor MWC NU Wonopringgo pada Rabu, 21 Oktober 2015 itu menghadirkan Pembicara antara lain M. Isbiq Syattho, (Ketua PAC Buaran), M. Azmi Fahmi, (PAC Kedungwuni) dan M. Syaikhul Alim,  (Ketua PAC Kajen) dengan moderator M. Kafabihi (Ketua PAC Wonopringgo). 

Diskusi yang dihadiri puluhan kader Gerakan Pemuda Ansor itu berlangsung cukup hangat meski dengan suasana yang tidak formal. Diskusi ini menjadi ajang refleksi kader Ansor yang memunculkan beberapa gagasan dan pemikiran antara lain: 

Hari Santri 2018

1. Kader Ansor menyambut dengan baik penetapan Hari Santri Nasional oleh Presiden Jokowi melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap jasa, peran, dan kontribusi santri terhadap bangsa dan negara.

Hari Santri 2018

2. Resolusi Jihad NU sebagai fakta sejarah yang selama ini diabaikan adalah momen yang amat penting dalam episode perjalanan sejarah Indonesia karena dari peristiwa inilah pecah pertempuran 10 Nopember yang monumental.

3. Penetapan Hari Santri Nasional di satu sisi patut disyukuri, namun di sisi lain membawa tanggung jawab yang tidak ringan yakni bagaimana setiap pribadi kita bisa menjiwai karakter santri sehingga mampu menjadi laku keseharian. Santri tidaklah bermakna hanya mereka yang pernah "mondok" di pesantren. Momentum Hari Santri semestinya juga menjadi upaya afirmasi kalangan santri dan dunia pesantren yang selama ini nyaris tak tersentuh program pemerintah. 

4. Resolusi Jihad NU perlu dimaknai dan ditarsirkan secara kontekstual. Sesuai dengan makna jihad itu sendiri sebagai upaya yang sungguh-sungguh untuk mencapai sesuatu. GP Ansor semestinya lebih menunjukkan peran kontribusi dan keberpihakan terhadap kepentingan umum dan masyarakat. Ansor semestinya hadir menjawab kebutuhan sosial, bukan hanya sekedar kumpul-kumpul tak bermakna. Medan jihad bagi Ansor terbuka lebar. Persoalan ketidakadilan sosial ekonomi sampai dengan isu lingkungan perlu mendapatkan perhatian serius. (Alim/Masbiq/Mukafi Niam)

Dari Nu Online: nu.or.id

Hari Santri 2018 Nusantara, Ubudiyah Hari Santri 2018

Jumat, 23 September 2011

Kabar Duka, Kiai Nawawi Abdul Aziz Ngrukem Wafat

Yogyakarta, Hari Santri 2018. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un... KH Nawawi Abdul Aziz dikabarkan wafat pada Rabu (24/12) sekitar pukul 19.45 WIB di Rumah Sakit Sardjito, Sleman, Yogyakarta. Ia wafat pada 89 tahun.

Kabar duka tersebut menyebar dengan cepat melalui media sosial Facebook dan Twitter. Di Facebook, akun Hilmi Muhammad mengatakan, “Beliau antara sedikit kiai yg mengajarkan program tahfidz al-Qur`an riwayat bacaan Imam Tujuh (al-qira`at as-sab’).”

Kabar Duka, Kiai Nawawi Abdul Aziz Ngrukem Wafat (Sumber Gambar : Nu Online)
Kabar Duka, Kiai Nawawi Abdul Aziz Ngrukem Wafat (Sumber Gambar : Nu Online)

Kabar Duka, Kiai Nawawi Abdul Aziz Ngrukem Wafat

Ia menambahkan, salah satu putra menantu KH Munawwir Krapyak ini, merupakan pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren An-Nur Ngrukem Pendowoarjo Sewon Bantul.

Hari Santri 2018

Pesantren an-Nur Ngrukem, lanjut dia, dirintisnya sejak awal tahun 1970-an. Sekarang sudah memiliki Madrasah Ibtida`iyyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Sekolah Tinggi Ilmu al-Qur’an, dengan jumlah santri lebih dari 1000 orang.

Hari Santri 2018

“Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan anugerah terbaik kepada beliau, mengampuni segala dosanya, memberi ridha dan kasih sayang kepadaya dengan menempatkan beliau di surga, amin ya Rabbal-‘alamin,” pungkasnya.  (Wildan/Abdullah Alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

Hari Santri 2018 Nusantara, Warta, Olahraga Hari Santri 2018

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Hari Santri 2018 - Hari Santri Nasional sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Hari Santri 2018 - Hari Santri Nasional. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Hari Santri 2018 - Hari Santri Nasional dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock