Senin, 06 Maret 2017

Sejumlah Argumen Fiqih Mengapa Hukuman Mati Diterapkan

Pringsewu, Hari Santri 2018. Islam secara tegas mensyariatkan hukuman qishash, meliputi potong tangan, rajam, hingga hukuman mati. Hukuman mati sebagai sanksi hukum atas tindak kejahatan pembunuhan. Hukuman mati juga diterapkan untuk berbagai tindak kejahatan berat tertentu. Hukuman mati atas kejahatan berat yang sangat keji merupakan peringatan dan ancaman keras bagi siapa pun agar tidak melakukannya.

Pro dan kontra hukuman mati sampai sekarang menjadi perdebatan yang tidak berujung. Pihak yang setuju penerapan hukuman mati mempunyai argumen yang rasional dan faktual, tetapi pihak yang tidak setuju tentu tidak kurang alasan.

Sejumlah Argumen Fiqih Mengapa Hukuman Mati Diterapkan (Sumber Gambar : Nu Online)
Sejumlah Argumen Fiqih Mengapa Hukuman Mati Diterapkan (Sumber Gambar : Nu Online)

Sejumlah Argumen Fiqih Mengapa Hukuman Mati Diterapkan

Menurut Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Provinsi Lampung KH Munawir, hukuman mati bisa dilakukan dengan didasari memberikan tazir kepada pelaku.

"Hukuman mati sebagai Tazir adalah hukuman atas pelanggaran-pelanggaran berat namun tidak menyebabkan Had dan Qishas, seperti tindak kejahatan yang membahayakan orang banyak atau mengancam keamanan negara dan lain lain," katanya.

Hari Santri 2018

Hukuman mati yang diterapkan dalam syariat Islam menurutnya merupakan bukti upaya serius untuk melindungi manusia dalam hak mereka untuk mendapatkan keselamatan dan kemaslahatan di dunia dan akhirat dan memberantas kejahatan berat yang menjadi bencana kemanusiaan.?

Misalnya, hukuman mati bagi pelaku pembunuhan dan bandar narkoba. Sanksi hukuman mati itu merupakan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, dan menjadi pelajaran paling efektif bagi orang lain supaya tidak berbuat hal yang sama.

Hari Santri 2018

Gus Nawir, begitu ia biasa dipanggil, menambahkan bahwa hakikat disyariatkannya hukuman mati ini adalah bahwa hukuman mati tidak dapat dinyatakan melanggar HAM terkait dengan hak hidup seseorang. Akan tetapi hukuman mati justru memberantas pelanggaran HAM yang menjadi bencana kemanusiaan terkait hak hidup banyak orang.?

"Ini dikarenakan hak asasi yang dimiliki seseorang tidaklah berlaku seluas-luasnya, akan tetapi dibatasi oleh hak asasi orang lain, artinya hak kebebasan yang dimiliki seseorang dibatasi dengana kewajiban untuk menjaga dan menghormati hal orang lain," tegas kiai muda ini Rabu, (3/8).

Ia mengingatkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi akal, keturunan, harta, nyawa, dan agama, yang dimiliki seseorang, oleh karenanya hal ini sangat dilindungi dan tidak boleh dirusak oleh siapapun.

Sehingga menurut Kiai yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung ini perlu dipahami bahwa hukuman mati pada hakikatnya dimaksudkan untuk beberapa hal seperti memelihara dan melindungi kehidupan dari kejahatan yang mengancamnya.?

Selain itu hukuman mati juga dapat memberantas tuntas kejahatan yang tidak dapat diberantas dengan hukuman yang lebih ringan dan merupakan tindakan preventif agar orang lain tidak melakukan tindak kejahatan serupa,?

"Memberikan perlindungan manusia atas hak-hak mereka untuk mendapatkan, keselamatan, keamanan dan kemaslahatan mereka. Memberikan jaminan keadilan kepada para korban juga salah satu tujuan dari hukuman ini. Dan ini tidak dimaksudkan sebagai upaya balas dendam," pungkasnya. (Muhammad Faizin/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Hari Santri 2018 Hikmah Hari Santri 2018

Hari Santri 2018 - Hari Santri Nasional. Sejumlah Argumen Fiqih Mengapa Hukuman Mati Diterapkan di Hari Santri 2018 - Hari Santri Nasional ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Hari Santri 2018 - Hari Santri Nasional sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Hari Santri 2018 - Hari Santri Nasional. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Hari Santri 2018 - Hari Santri Nasional dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock